Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)

Latar Belakang

PT Tower Bersama Infrastructure Tbk termasuk anak-anak perusahaannya (“Perusahaan”) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (“GCG”) secara konsisten dan berkesinambungan dalam setiap pelaksanaan kegiatan Perusahaan. Salah satu wujud komitmen Perusahaan tersebut adalah dengan membuat prosedur sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), dengan ruang lingkup meliputi seluruh proses yang terkait Pelanggaran di lingkungan Perusahaan.

Tujuan

Prosedur Penanganan Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system) ini disusun dalam rangka memberikan kesempatan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menyampaikan informasi mengenai indikasi tindakan pelanggaran yang terjadi di Perusahaan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan Perusahaan tanpa adanya kekhawatiran dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman, dan/atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.

Jenis Pelaporan

Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system) ini memungkinkan Perusahaan untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu termasuk namun tidak terbatas pada tindakan disiplin dan pemutusan hubungan kerja kepada pihak yang bertanggung jawab.

Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) dengan dilengkapi bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan tindakan yang dapat merugikan Perusahaan, yang meliputi:

  1. Pelanggaran Kode Etik, Budaya & Peraturan Perusahaan
  2. Korupsi, pencurian, pemerasan, penipuan, penyuapan, dan benturan kepentingan
  3. gratifikasi
  4. lainnya

Syarat Pelaporan

Setiap Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) yang masuk akan di verifikasi oleh Tim Pengendalian Penerapan GCG, setiap Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) yang disampaikan oleh Pelapor dilakukan dengan :

  1. berdasarkan bukti pendukung yang dilampirkan dan/atau diserahan
  2. dapat dilakukan konfirmasi langsung kepada Pelapor Pelanggaran
  3. dapat dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait

Mekanisme Penyampaian Pelaporan

Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) dengan dilampiri bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat disampaikan melalui:

  • Email: whistleblower@tower-bersama.com
  • Surat resmi yang ditujukan kepada:
  • Tim Pengendalian Penerapan GCG TBIG

  • PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
  • The Convergence Indonesia Lantai 11
  • Kawasan Rasuna Epicentrum
  • Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan - 12940

  • Aplikasi: TBIG Mobile
  • Telp, SMS dan WhatsApp: 0811 84 2880

Perlindungan Bagi Pelapor

  1. Pihak yang melakukan Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) akan mendapatkan perlindungan secara memadai dari Perusahaan.
  2. Perusahaan melarang karyawan untuk mengambil tindakan balas dendam, diskriminasi, pembalasan, atau pelecehan terhadap Pelapor.
  3. Perusahaan akan memberikan sanksi pada karyawan yang melanggar poin a tersebut diatas dengan ketentuan mengacu pada Budaya & Peraturan Perusahaan yang berlaku.
  4. Apabila Pelapor merasa bahwa dirinya mengalami tindakan ancaman, diskriminasi, pembalasan, atau pelecehan atas laporannya, Pelapor dapat segera melaporkan kepada Tim Pengendalian Penerapan GCG Perusahaan.