PT Tower Bersama Infrastructure Tbk termasuk anak-anak perusahaannya (“Perusahaan”) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (“GCG”) secara konsisten dan berkesinambungan dalam setiap pelaksanaan kegiatan Perusahaan. Salah satu wujud komitmen Perusahaan tersebut adalah dengan membuat prosedur sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), dengan ruang lingkup meliputi seluruh proses yang terkait Pelanggaran di lingkungan Perusahaan.
Prosedur Penanganan Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system) ini disusun dalam rangka memberikan kesempatan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menyampaikan informasi mengenai indikasi tindakan pelanggaran yang terjadi di Perusahaan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan Perusahaan tanpa adanya kekhawatiran dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman, dan/atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.
Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system) ini memungkinkan Perusahaan untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu termasuk namun tidak terbatas pada tindakan disiplin dan pemutusan hubungan kerja kepada pihak yang bertanggung jawab.
Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) dengan dilengkapi bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan tindakan yang dapat merugikan Perusahaan, yang meliputi:
Setiap Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) yang masuk akan di verifikasi oleh Tim Pengendalian Penerapan GCG, setiap Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) yang disampaikan oleh Pelapor dilakukan dengan :
Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) dengan dilampiri bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat disampaikan melalui:
2024 Tower Bersama Group.