Kebijakan Anti Suap dan Anti Korupsi (Anti Bribery and Anti Corruption Policy)

Kebijakan Anti Suap dan Anti Korupsi

PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dan anak perusahaannya (secara bersama-sama disebut "Perseroan" atau "Tower Bersama Group") berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara transparan, jujur, dan dengan integritas. Oleh karena itu, penting bagi Perseroann untuk mematuhi dan menjalankan bisnisnya sesuai dengan undang-undang anti-penyuapan dan anti-korupsi yang berlaku ("Kebijakan "). Kebijakan ini harus dibaca bersamaan dengan Kode Etik dan Etika Perseroan.

Tujuan Kebijakan ini adalah untuk melindungi Tower Bersama Group dan karyawannya (baik permanen maupun sementara) dan direktur serta komisaris dari keterlibatan dalam penyuapan dan korupsi. Tower Bersama Group juga ingin memastikan bahwa karyawannya memahami pentingnya prinsip-prinsip yang diatur dalam Kode Etik dan Etika Tower Bersama Group dan komitmen kami untuk memerangi penyuapan dan korupsi. Selain itu, para pemangku kepentingan kami (termasuk pelanggan dan mitra bisnis kami) meningkatkan harapan mengenai komitmen kami terhadap perilaku etis.

Kebijakan ini menetapkan standar minimum anti-penyuapan dan anti-korupsi. Kebijakan ini berlaku untuk semua perusahaan yang tergabung dalam Tower Bersama Group.

Detail dari Kebijakan Anti Suap dan Anti Korupsi dapat dilihat di sini.

Anti Bribery and Anti Corruption Policy

PT Tower Bersama Infrastructure Tbk and its subsidiaries (collectively, the “Company” or “Tower Besama Group”) is committed to conducting business transparently, honestly and with integrity. Therefore, it is important that the Company complies with and conducts its business in accordance with applicable anti-bribery and anticorruption laws (“ABC” Laws”). This policy should be read in conjunction with the Company’s Code of Conduct and Ethics.

The objective of this Policy is to protect the Tower Bersama Group and its employees (both permanent and temporary) and directors and commissioners from involvement in bribery and corruption. Tower Bersama Group also wants to ensure that its employees understand the importance of principles that are set out in the Tower Bersama Group Code of Conduct and Ethics and our commitment to combat bribery and corruption. In addition, our stakeholders (including our customers and business partners) have increasing expectations concerning our commitment to ethical conduct.

This Policy sets out the minimum anti-bribery and anti-corruption standards. It applies to all the companies in the Tower Bersama Group.

Details of Anti Bribery and Anti Corruption Policy can be downloaded here