Dividen Interim untuk Tahun Buku 2023
- PEMBERITAHUAN
- KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
- PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TBK
- (“PERSEROAN”)
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan tertanggal 1 Desember 2023 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris, Perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Tunai Interim untuk tahun buku 2023 sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per saham (“Dividen Interim”). Jadwal pelaksanaan Dividen Interim adalah sebagai berikut:
No. | Keterangan | Tanggal |
a. | Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi | 12 Desember 2023 |
b. | Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi | 13 Desember 2023 |
c. | Cum Dividen Pasar Tunai | 14 Desember 2023 |
d. | Ex Dividen Pasar Tunai | 15 Desember 2023 |
e. | Recording Date (tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima dividen) | 14 Desember 2023 |
f. | Pembayaran Dividen Interim | 27 Desember 2023 |
Tata cara pembagian Dividen Interim:
- Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
- Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan pukul 16.15 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal 14 Desember 2023.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistrubusikan pada tanggal 27 Desember 2023 ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
- Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Interim tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
- Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom, beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, paling lambat pada tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Interim yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan mengunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT-1 dan DGT-2 kepada kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 19 Desember 2023 (3 hari bursa setelah tanggal Recording Date), tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
- Jakarta, 4 Desember 2023
- PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TBK
- Direksi