Pengumuman

Dividen Interim untuk Tahun Buku 2023


  • PEMBERITAHUAN
  • KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
  • PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TBK
  • (“PERSEROAN”)

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan tertanggal 1 Desember 2023 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris, Perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Tunai Interim untuk tahun buku 2023 sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per saham (“Dividen Interim”). Jadwal pelaksanaan Dividen Interim adalah sebagai berikut:

No. Keterangan Tanggal
a. Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Desember 2023
b. Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi 13 Desember 2023
c. Cum Dividen Pasar Tunai 14 Desember 2023
d. Ex Dividen Pasar Tunai 15 Desember 2023
e. Recording Date (tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima dividen) 14 Desember 2023
f. Pembayaran Dividen Interim 27 Desember 2023

Tata cara pembagian Dividen Interim:

  1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
  2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan pukul 16.15 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal 14 Desember 2023.
  3. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistrubusikan pada tanggal 27 Desember 2023 ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
  4. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.
  5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Interim tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
  6. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom, beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, paling lambat pada tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Interim yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
  9. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan mengunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT-1 dan DGT-2 kepada kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 19 Desember 2023 (3 hari bursa setelah tanggal Recording Date), tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.


  • Jakarta, 4 Desember 2023
  • PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TBK
  • Direksi

Interim Dividend For Financial Year 2023


  • ANNOUNCEMENT
  • TO SHAREHOLDERS OF
  • PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TBK
  • (THE ‘’COMPANY’’)

The Board of Directors of the Company hereby inform all shareholders that pursuant to Decree of the Board of Directors dated 1 December 2023 which has been approved by the Board of Commissioners, the Company has decided and approved the distribution of an interim dividend for the financial year 2023 in the amount of Rp 25 (twenty five Rupiah) per share ("Interim Dividend").

INTERIM DIVIDEND PAYMENT SCHEDULE:

No. Description Date
a. Cum-Dividend Regular and Negotiated Market 12 December 2023
b. Ex-Dividend Regular and Negotiated Market 13 December 2023
c. Cum-Dividend Cash Market 14 December 2023
d. Ex-Dividend Cash Market 15 December 2023
e. Recording Date 14 December 2023
f. Dividend Payment Date 27 December 2023

CONDITIONS FOR INTERIM DIVIDEND PAYMENT:

  1. This announcement is an official notification from the Company and the Company does not issue a special notification letter to the Company's shareholders.
  2. Interim Dividend will be paid to the registered shareholder in the Company’s Shareholder Register (Recording Date) on 14 December 2023 no later than 16.15 WIB (West Indonesia Time) and/or to the shareholders who hold the Company’s shares at the sub-securities account of PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) on the closing of trading in the Indonesia Stock Exchange on 14 December 2023.
  3. For the shareholder whose shares are kept in collective custody at KSEI, the dividend payment will be distributed by KSEI to the account of its Securities Company and/or Custodian Bank on 27 December 2023.
  4. The dividend payment will be subject to withholding tax in accordance with the prevailing tax regulations.
  5. Based on the prevailing tax laws and regulations, cash dividend will be exempted from tax objects if it is received by domestic corporate taxpayer shareholder (“Domestic Corporate Taxpayer”) and the Company does not deduct Income Tax on cash dividends paid to the Domestic Corporate Taxpayer. Cash dividends received by domestic individual taxpayer shareholder (“Domestic Individual Taxpayer”) will be exempted from tax objects as long as the dividend is invested in the territory of the Republic of Indonesia in the form of an investment that has been determined and within a certain period as regulated under Article 4 (3) letter f number 1. a) Law No. 7 of 1983 regarding Income Tax as amended several times, lastly by Law No. 11 of 2020 regarding Job Creation in conjunction with Article 15 (1) Minister of Finance Regulation No. 18/PMK.03/2021. For Domestic Individual Taxpayer who do not meet the investment requirements as mentioned above, the dividends received by the person concerned will be subject to Income Tax in accordance with the provisions of the applicable laws, and the said Income Tax must be paid by the Domestic Individual Taxpayer concerned in accordance with the provisions of Government Regulation No. 9 of 2021 regarding Tax Treatment to Support Ease of Doing Business.
  6. The Company's Shareholders can obtain confirmation of dividend payment through securities companies and/or custodian banks where the Company's Shareholders open securities accounts, then the Company's Shareholders shall be responsible for reporting the dividend received in tax reporting in respective tax year in accordance with applicable tax laws and regulations.
  7. For the Company’s Shareholders who are Domestic Taxpayers that have not submitted their Tax ID, they are requested to submit it to KSEI or to Share Registrar (BAE) PT Datindo Entrycom, at Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, at the latest by 14 December 2023 at 16.00 WIB.
  8. For the Company’s Shareholders who are Foreign Taxpayers, the interim dividend will be taxed in accordance with the prevailing tax laws and regulations. The amount of tax imposed will be borne by the respective Company’s shareholders and deducted from the total interim dividend that are due to the respective Company’s shareholders.
  9. For the Company’s Shareholders who are Foreign Taxpayers whose tax tariff is in accordance with the Double Tax Treaty Agreement (P3B), they are obliged to comply with Article 26 of the Tax Law no. 36 year 2008 and to submit Form DGT-1 or DGT-2 to KSEI or BAE at the latest 19 December 2023 (3 exchange days after Recording Date). In the absence of such forms, the interim dividend will be deducted by withholding tax article 26 of 20%.


  • Jakarta, 4 December 2023
  • PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TBK
  • The Board of Directors