Keterbukaan Informasi Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan Dilakukan oleh Perusahaan Terkendali dari Perseroan
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan sehubungan dengan atas rencana perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT Tower Bersama dan PT Solu Sindo Kreasi Pratama, yang merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, berupa penambahan kegiatan usaha menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan baterai bagi menara telekomunikasi dan menyewakan properti untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.