Informasi kepada Para Pemegang Saham Sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (”BEI”) sebanyak-banyaknya 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh atau maksimal sebesar 396.500.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu) saham Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”).